Pada saat bursa saham anjlok, kita mulai sering mendengar istilah trading halt. Tahukah anda, apa yang dimaksud dengan trading halt? Dan dalam kondisi apa trading halt diterapkan? Mari kita bahas. Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalam . Kebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya kita bisa lihat surat keputusan Direksi BEI melalui situs Idx.co.id. Berikut contoh surat trading halt yang dikeluarkan BEI pada tanggal 10 Maret 2020 pada saat wabah virus Corona: Klik gambar untuk memperbesar Dari sini, kita sudah bisa menganalisa bahwa trading halt akan diterapkan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Berikut adalah peraturan trading halt dari Bursa Efek Indonesia (BEI), peraturan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi Bursa saham Indonesia yang terjadi: 1. Perdagangan sa...